Sejarah

UPT Rumah Sakit Umum Daerah Siwa” Kabupaten Wajo adalah UPT Rumah Sakit Umum Daerah milik Pemerintah Kabupaten Wajo terletak diatas tanah seluas 13.107 m2 dengan bangunan yang didirikan dan digunakan untuk operasional pelayanan sampai saat ini seluas 367 m2 berada di Siwa, Rumah Sakit Umum Daerah Siwa terletak di Jalan Andi Djaja No 1 Siwa Kecamatan Pitumpanua dengan titik koordinat : S.03°56,503,E = 119°,RSUD Siwa mempunyai 76 tempat tidur dengan tingkat hunian rata-rata 60,18% per tahun. Wilayah dispersi atau jangkauan pelayanan Rumah Sakit meliputi Kecamatan Pitumpanua hingga perbatasan kabupatenLuwu.

Perkembangan Kota Siwa sebagai ibu kota Kecamatan Pitumpanua ditandai dengan dibangunnya berbagai fasilitas pelayanan masyarakat dan berbagai perkantoran pemerintahan, dengan meningkatnya situasi dan kondisi tersebut membawa dampak terhadap kegiatan masyarakat baik di Kota Siwa maupun daerah sekitarnya (Siwa pada umumnya) menjadikan Kota Siwa sebagai sentral kegiatan. Dalam upaya mengimbangi perkembangan Kota Siwa yang begitu cepat, UPT RSUD Siwa Kabupaten Wajo terus berupaya meningkatkan potensi untuk meningkatkan kapasitas pelayanannya kepada masyarakat agar menjadi Rumah Sakit pilihan bagi masyarakat dalam bidang kesehatan. Pada tanggal 3 Nopember 2010, Bupati Wajo menetapkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 25 Tahun 2010 tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPTD) UPT Rumah Sakit Umum Siwa pada Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo. Pada Tanggal 26 Agustus 2011, melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.03.05/I/2206/2011 menetapkan Rumah Sakit Umum Daerah Siwa Provinsi Sulawesi Selatan sebagai Rumah Sakit Umum Kelas D. Pada Bulan Nopember Tahun 2011 Rumah Sakit Umum Daerah Siwa kemudian berganti status yang dahulunya UPTD menjadi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Pada Tanggal 28 Maret 2012 UPT Rumah Sakit Umum Daerah Siwa diresmikan oleh Bapak Gubernur Sulawesi Selatan ,Bapak DR.H.SYAHRUL YASIN LIMPO,SH,M.Si,MH.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Wajo Nomor 109 Pada Tanggal 13 September 2013 RSUD SIWA ditetapkan sebagai SKPD dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) dengan status BLUD Bertahap, yang akhirnya ditetapkan sebagai SKPD yang menerapkan PPK-BLUD dengan status BLUD Penuh pada tanggal 20 Januari 2016, oleh Bupati Wajo dengan Surat Keputusan No. 125 Tahun 2016.


Sifat bisnisnya adalah lembaga Non Profit yang lebih menekankan pada aspek pelayanan sosial kepada masyarakat utamanya masyarakat yang berada dibawah garis kemiskinan dan sekaligus sebagai rumah sakit rujukan di didalam lingkup Kabupaten Wajo dan kabupaten-kabupaten yang berbatasan langsung dengan kabupaten Wajo.


Meskipun UPT RSUD SIWA Kabupaten Wajo telah mengalami kemajuan bidang sarana dan prasarana serta SDM dibandingkan dengan kondisi rumah sakit dimasa lalu, namun seiring dengan perkembangan dan tuntutan lingkungan strategis yang ada sebagai sebuah organisasi maka RSUD SIWA Kabupaten Wajo menghadapi tantangan secara internal sekaligus memanfaatkan peluang dari lingkungan eksternalnya.